Sabtu, November 03, 2007

Hukuman Mati: Setuju atau Tidak Setuju

Berbicara mengenai hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba mengundang polemik mayarakat Indonesia antara yang setuju dan tidak setuju. Masyarakat boleh berpendapat dan harus punya pendapat tapi kenyataannya penguasa di bidang hukum yang menentukannya. Nah, ini salah satu media untuk berpendapat mengenai topik di atas, melalui media ini kita bebas berpendapat dan menulis apa saja kan?

Kalau ditinjau dari sisi HAM dan hukum agama hukuman mati jelas bertentangan. Mana ada hukum agama yang menghalalkan perbuatan mencabut nyawa orang lain? Kalau kita boleh mencabut nyawa orang berarti kita melebihi kekuasaan Sang Pencipta. Tapi bagaimana dengan para penjahat perang, penguasa, pembuat dan pengedar narkoba, pembunuh bayaran, perampok bersenjata dan masih banyak lagi yang dengan gampangnya mencabut nyawa orang? Perbuatan mereka jelas melanggar HAM dan hukum agama.

Mari kita tengok sejarah perkembangan agama-agama di dunia. Dalam sejarah perkembangan beberapa agama (saya tidak perlu menyebutkan nama agama-agama tersebut) banyak terjadi pembunuhan oleh tokoh-tokoh yang dijadikan panutan. Ada raja yang membunuh raja lain. Dan nampaknya perbuatan tersebut lazim dilakukan dan seakan-akan disahkan oleh hukum agama saat itu. Memang kasus tersebut lebih bernuansa perebutan kekuasaan yang berlangsung sampai jaman modern (kudeta, revolusi, kediktatoran).

Hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba dikatakan sebagai shock therapy. Saya kira hal ini kurang begitu tepat karena sampai sekarang hukuman tersebut belum dilaksanakan sehingga efek shock therapynya tidak ada. Pembuat dan pedagang/pengedar narkoba masih melakukan kegiatannya.

Saya setuju dengan hukuman mati tapi harus dilakukan dengan tegas dan hati-hati serta tentu saja mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pada kasus narkoba hukuman mati sebaiknya hanya dijatuhkan kepada pembuat dan pengedar narkoba karena merekalah yang membunuh nyawa banyak orang dan merusakkan masa depan generasi muda bangsa. Hukuman mati juga patut diterapkan kepada para koruptor yang menyengsarakan rakyat banyak dan para penjahat/pembunuh yag terbukti telah membunuh banyak orang.

Lebih baik kita lenyapkan sedikit orang tersebut daripada sedikit orang tersebut melenyapkan banyak orang. (aNoNim)